Isu Pungutan UGR Bendungan Bener Purworejo Lanjut ke Ranah Hukum, Puluhan Warga Merasa Jadi Korban

Isu Pungutan UGR Bendungan Bener Purworejo Lanjut ke Ranah Hukum, Puluhan Warga Merasa Jadi Korban

PURWOREJO, MAGELANGEKSPRES.COM - Isu dugaan pungutan 5 persen terhadap warga penerima Uang Ganti Rugi (UGR) atas lahannya yang terdampak Bendungan Bener yang beberapa waktu terakhir sempat menghilang, kini kembali bergulir. Puluhan warga yang merasa menjadi korban pungutan meminta pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak Kabupaten Purworejo untuk mengadukan dugaan tersebut ke kepolisian serta intansi terkait lainnya. Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Sumakmun, saat dikonfirmasi sejumlah awak media membenarkan hal tersebut. Menurutnya, ada sekitar 30 orang warga Desa Limbangan Kecamatan Bener yang mengaku menjadi korban pengutan 5 persen dan telah memberikan kuasa kepada LSM Tamperak dalm upaya penyelesaian secara hukum. “Hari ada sekitar 30 warga Desa Limbangan yang datang ke sini terkait permasalah dugaan pemotongan 5 persen,” kata Sumakmun di kantor LSM Tamperak, Jalan Dewi Sartika 24, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo, Sabtu (19/3). Disebutkan, bukti-bukti secara lengkap telah diserahkan warga kepada LSM Tamperak. Beberapa di antaranya yakni surat perjanjian yang mengakibatkan adanya pemotongan 5 persen, surat somasi dari terduga pemotong yang dilayangkan kepada warga, serta kuitansi setoran. “Masih ada lain yang belum bisa kami sebutkan, tapi manakala ada pengembangan hukum kami siap menunjukkan,” sebutnya. Sumakmun mengungkapkan, atas kuasa yang diberikan oleh warga, belum lama ini pihaknya telah melakukan pengaduan secara resmi yang ditujukan kepada Kapolri dan 12 instansi penegakan hukum. Atas aduan itu, pihaknya juga sudah diundang ke Polres Purworejo untuk memberikan keterangan pada Jumat (18/3). “Kami masih menunggu tindak lanjut dari Kepolisian. Kemarin kami sudah diundang resmi oleh Polres, kami dimintai keterangan terkait itu,” ungkapnya. Kendati demikian, demi kepentingan hukum, pihaknya belum dapat menyebutkan secara jelas identitas oknum-oknum terduga pelaku pemungutan yang diadukan tersebut. Pihaknya hanya menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan warga, uang 5 persen UGR tersebut dibayarkan kepada sebuah kelompok yang mengaku dapat memperjuangkan kenaikan harga lahan atau UGR. Para warga saat itu tidak ikut dalam kelompok tersebut, tetapi justru merasa mendapat tekanan dan ancaman ketika tidak bersedia membayar 5 persen dari jumlah pencairan UGR. Sejumlah warga dari Desa Limbangan itu juga mengaku tidak ikut dalam sengketa gugatan lahan, baik di pengadilan maupun kepolisian. “Sejumlah warga mengaku diancam tidak akan dibantu pencairan UGR atau tidak akan cair sebesar itu kalau tidak membayar 5 persen. Dan iitu dibuktikan dengan surat somasi yang intinya yakni ketika mereka tidak membayar 5 persen akan diancam dipidanakan atau diperdatakan,” bebernya. Berdasarkan keterangan warga, mereka mengaku tidak memahami peruntukan 5 persen. Ada juga warga yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan kesepatan, tetapi didatangi ke rumah untuk menandatangani sejumlah administrasi. Salah satu warga Desa Limbangan, yang turut mendatangi Kantor LSM Temperak, Untung (56), merasa menyesal dan tidak ikhlas telah menyetorkan 5 persen dari total UGR yang diterimanya, yakni sekitar Rp427 juta. Untung mengaku menyetorkan uang tersebut karena takut setelah menerima somasi dari pihak kelompok pemungut. \"Saya terima UGR itu Rp427 juta. Lalu diambil 5 persen itu totalnya Rp21 juta tapi, saya cuma bayar Rp20 juta, secara transfer itu,\" kata Untung sambil menunjukkan bukti transfer kepada awak media. Menurutnya, UGR Rp427 juta tersebut  adalah pembayaran atas tanahnya seluas 4000 meter dari 3 bidang tanah, yakni berupa 1 bidang pekarangan dan 2 bidang sawah. Awalnya Untung menolak, tetapi setelah mendapatkan somasi, ia ketakutan dan mau tidak mau harus membayar. \"Awalnya saya tidak mau bayar kurang lebih 3 mingguan. Setelah itu saya terima surat somasi, saya kan takut, setelah saya baca intinya surat somasi itu kalau saya tidak bayar akan dipenjara atau di perdata,\" ujarnya. Hal senada diungkapkan Supriyati (50). Ia mengaku harus membayarkan pungutan senilai Rp18,5 juta dari total UGR yang diterima, yakni sekitar 490 juta, kepada sesorang. Sepengetahuan supriyati, di desanya sangat banyak warga yang ditarik 5 persen. Ia mengaku tanah miliknya juga tidak sedang berperkara hukum di pengadilan. “Saya tidak ikhlas, itu dipaksa.  Harapannya uangnya kembali semua,\" tandasnya. (top)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: